Tanjungpandan, PBJ – Kamis, 07 Juli 2022 Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung (Bag. PBJ Setda) telah melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.

FGD ini merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten Belitung dengan Kejaksaan Negeri Belitung dalam rangka memperingati hari Bakti Adhyaksa ke-62. Acara ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobie, S.Sn., M.Si yang berharap agar seluruh elemen dapat terus meningkatkan penggunaan PDN.

Materi pertama mengenai Akselerasi Pembangunan Melalui Belanja PDN dalam Pengadaan Barang/Jasa diisi langsung oleh Analis Kebijakan muda Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP-RI, Imam Arumsyah. “Untuk mempercepat penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro-Kecil-Koperasi dalam Pengadaan Barang Jasa pada tanggal 30 Maret 2022 Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Definisi PDN sendiri sesuai Pasal 1 Ayat 21 PP No 29 Tahun 2018 adalah Barang dan Jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, serta prosesnya menggunakan bahan baku/komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri” ucapnya.

Selanjutnya materi mengenai Peranan Kejaksaan Dalam Optimalisasi Penggunaan PDN pada PBJ Pemerintah di Lingkungan Pemerintah kabupaten Belitung dibawakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, DR. IG Punia Atmaja NR. S.H., M.H. Dalam materinya, Kajari Belitung mengingatkan bahwa terdapat sanksi administratif bagi Pejabat Pengadaan PBJ pada Pemda yang tidak menjalankan kewajiban PDN berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan atau pemberhentian dari jabatan pengadaan barang/jasa. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 107 ayat (1) PP 29/2018. Selain itu pengenaan sanksi administratif tidak hanya diberikan terhadap Pejabat Pengadaan yang melakukan proses pengadaan barang/jasa, melainkan juga terhadap penyedia berupa pencabutan sertifikat TKDN, pencantuman dalam daftar hitam, dan denda administratif.

Dalam menutup materi Kajari Belitung menjelaskan mengenai pelaksanaan pendampingan hukum keperdataan dalam pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri dan penegakan hukum yang ada. Pendampingan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara merupakan bentuk monitoring atas pemenuhan pelaksanaan kewajiban P3DN agar senantiasa tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pencegahan atas terjadinya pelanggaran terkait dengan kewajiban P3DN. Hal ini selaras dengan Inpres 2 Tahun 2022 yang menginstrusikan kepada Jaksa Agung RI untuk melakukan pendampingan hukum pada negera/pemerintah dalam hal terdapat permasalahan pada pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 − 10 =