Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bupati Belitung Nomor 64 Tahun 2020 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Belitung, maka UKPBJ mempunyai tugas:

Menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, UKPBJ menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • Pengelolaan pengadaan barang/jasa;
  • Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
  • Pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati berkaitan dengan tugas dan fungsi.