UKPBJ Kabupaten Belitung berkedudukan dibawah Sekretaris Daerah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten yang melaksanakan fungsi di bidang perekonomian dan pembangunan. UKPBJ Kabupaten Belitung merupakan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa yang melekat pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Hal tersebut tertuang dalam pasal 2 pada Peraturan Bupati Belitung Nomor 64 Tahun 2020 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Belitung.

Susunan Organisasi UKPBJ Kabupaten Belitung sesuai dengan pasal 3 pada Peraturan Bupati Belitung Nomor 64 Tahun 2020 terdiri dari:

  • Pembina;
  • Pengarah;
  • Kepala;
  • Sekretaris;
  • Unit Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
  • Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan
  • Unit Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa.
  • Pokja Pemilihan;
  • Administrator Sistem Elektronik;
  • Layanan dan Dukungan (helpdesk);
  • Layanan dan Dukungan (trainer); dan
  • Layanan Registrasi dan Verifikasi;