Jakarta, PBJ – Dalam rangka peningkatan kompetensi perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Belitung dan mendukung Pelaksanaan Peningkatan Produksi Dalam Negeri (P3DN) melalui optimalisasi pengelolaan e-katalog lokal Kabupaten Belitung, UKPBJ Kabupaten Belitung melaksanakan studi komparasi ke Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta pada hari Selasa (15/11/2022).

UKPBJ Kabupaten Belitung disambut langsung oleh Sekretaris BPPBJ Provinsi DKI Jakarta, Eko Setiawan. Dalam membuka kegiatan, Sekretaris Badan memaparkan gambaran umum mengenai struktur organisasi dan tugas BPPBJ DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa. “Terdapat beberapa terobosan percepatan pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh BPPBJ DKI Jakarta, yaitu misalnya untuk percepatan input SiRUP dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 serta Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta No 131 Tahun 2021 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2022” Jelas Eko.

Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ. Hendra Caya selaku pembina UKPBJ Kabupaten Belitung yang juga turut serta dalam studi komparasi ini menyampaikan tujuan yang ingin dicapai agar bisa diterapkan di Kabupaten Belitung. Seperti yang diketahui, seluruh pengadaan di semua OPD yang berada DKI Jakarta dilaksanakan oleh BPPBJ.

Dari kegiatan studi komparasi ke BPPBJ ini dapat disimpulkan bahwa untuk mengatasi persoalan minimnya pelaku usaha yang mendaftarkan produk di E-Katalog Lokal maka perbanyak menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terhadap para pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya di e-katalog lokal. Sedangkan untuk mengatasi persoalan keterlambatan pelaksanaan tender oleh OPD maka harus adanya kebijakan monitoring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × one =