Tanjungpandan, Media Center – Pemerintah Kabupaten Belitung mengusulkan Raperda badan usaha milik daerah (BUMD). Dalam Raperda ini nantinya mengatur perubahan nomenklatur BUMD menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Dalam rapat paripurna dengan agenda jawaban eksektutif terhadap pandangan fraksi pada rabu (10/03/2021). Bupati Belitung Sahani Saleh menjelaskan bahwa upaya kemitraan dengan pihak, termasuk diantaranya dengan UMKM yang ada di Kabupaten Belitung.

“Upaya kemitraan telah dilakukan seperti kerjasama dan kolaborasi dengan pihak–pihak investor (Swasta, BUMN, BUMDes, UMKM, Koperasi dan Kelompok Masyarakat) dalam menjalankan bisnis atau usaha”, terang Bupati Sahani.

Bupati mengakui bahwa dari beberapa kerja sama tersebut tidak dapat direalisasikan. Hal ini diakibatkan adanya pandemic Covid-19 yang berdampak pada sektor perekonomian. Kondisi ini juga berdampak pada tidak tercapainya keuntungan perusahaan yang berimbas pada pendapatan asli daerah.

Bupati berharap dengan adanya perubahan dan penyelesuaian kelembagaan BUMD ini dapat bergerak secara lebih adaptif. Selain dapat mendorong peningkatan PAD, kemampuan lembaga yang adaptif juga dapat menyesuaikan kondisi masyarakat di berbagai sektor kehidupan.

“dengan perubahan bentuk hukum ini kita semua berharap PT. Belitong Mandiri (Perseroda) nantinya akan semakin adaptif dan sejalan dengan tuntutan perkembangan zaman serta kemajuan masyarakat sesuai dengan bidang garapannya,”imbuh Bupati Sahani (Arlan/IKP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen + twenty =