Tanjungpandan, PBJ – Diawal Tahun Anggaran 2024, UKPBJ Kab. Belitung melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PBJ Tahun 2023 serta persiapan pelaksanaan tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Belitung. Kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) ini dipimpin langsung oleh Kepala UKPBJ Kab. Belitung (Suwardi, ST) ke OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.
Dalam pertemuan, sebelum dimulainya evaluasi pelaksanaan PBJ tahun 2023, disampaikan kembali terkait dasar hukum dan garis besar proses pelaksanaan PBJ. Dari mulai perencanaan, persiapan, sampai dengan pelaksanaan PBJ.
Evaluasi pelaksanaan PBJ Tahun 2023 meliputi kedisiplinan dalam menginput Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi SiRUP, pelaksanaan PBJ melalui e-purchasing, kedisiplinan dalam menginput e-kontrak pada aplikasi SPSE LPSE Kabupaten Belitung, ketidaktepatan penggunaan metode pengadaan, dan lainnya. Dengan disampaikannya hal tersebut diharapkan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung dapat memperbaiki pelaksanaan PBJ pada TA 2024, seperti melakukan penginputan RUP pada apliasi SiRUP tepat waktu, menggunakan metode pengadaan yang tepat, pelaksanaan PBJ dengan metode e-purchasing terutama jika telah tersedia di etalase e-katalog lokal Kabupaten Belitung, dan lainnya.
“Dalam kegiatan monev ini, Kami sampaikan kepada PA/KPA, serta Bapak/Ibu PPK OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung bahwa telah kami siapkan tim sebagai narahubung untuk tiap OPD agar mempermudah Bapak/Ibu berkonsultasi terkait PBJ. Selain itu, Kami sampaikan saat ini Kabupaten Belitung telah membentuk tim clearing house untuk membantu memberikan saran/rekomendasi dalam menyelesaikan permasalahan PBJ. Lebih lanjutnya terkait clearing house, Kami akan agendakan pembahasan khusus” ucap Kepala UKPBJ Kab. Belitung sebelum menutup kegiatan.