Tanjungpandan, PBJ – Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) merupakan aksi nyata dari strategi pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pemerintah telah giat berupaya untuk mencegah pemberantasan korupsi dengan berbagai strategi yang sangat jelas, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang tahun 2012-2025. Upaya percepatan pencegahan dan pemberantasan korupsi ini sejalan dengan komitmen pemerintah yang telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa Anti Korupsi Tahun 2003.

UKPBJ Kabupaten Belitung telah membentuk tim Zona Integritas sejak tahun 2022, hal ini tertuang dalam Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Nomor: 065/001/KEP/VI/2022 Tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari Korupsi Pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Belitung. Rencana Kerja Pembanguan Zona Integritas tersebut diantaranya mencanangkan Kesiapan Pembangunan Zona Integritas di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Belitung, mensosialisasikan Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas di UKPBJ Kabupaten Belitung, mewujudkan terciptanya komponen pengungkit di bidang manajemen perubahan, mewujudkan terciptanya komponen pengungkit di bidang tata laksana, mewujudkan terciptanya komponen pengungkit di bidang penataan sistem manajemen SDM, mewujudkan terciptanya komponen pengungkit di bidang akuntabilitas kinerja, mewujudkan terciptanya komponen pengungkit di bidang penguatan pengawasan, mewujudkan terciptanya komponen pengungkit di bidang pelayanan publik.

Suwardi, ST selaku Kepala UKPBJ Kabupaten Belitung sekaligus role model dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas membuat maklumat pelayanan, yang berbunyi:
“Kami Siap Memberikan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan dan Apabila Tidak Memberikan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.

“Diharapkan dengan adanya maklumat pelayanan ini dapat menjadi acuan tim dalam bekerja sehigga terus meningkatkan pelayanan UKPBJ Kabupaten Belitung dan mewujukan terciptaya kawasan Zona Integritas WBK” Ucap Suwardi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 − three =