Pada SPSE 4.4, mulai tahun anggaran 2021, PPK diwajibkan untuk melakukan pengisian E-kontrak maksimal 30 hari kalender setelah Penandatangan Kontrak berakhir (untuk tender cepat setelah Upload Dokumen Penawaran). Apabila data E-kontrak tidak dilengkapi, maka PPK tidak dapat membuat paket baru.

(Sumber: https://eproc.lkpp.go.id/news/read/804/e-kontrak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × 1 =