Tanjungpandan, Setda – Menjamin terselenggaranya pelayanan publik, pemerintah terus melakukan monitoring dan evaluasi. Rumusan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan dengan jelas dan terukur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Berdasarkan amanah pemerintah tersebut maka Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Pada tahun 2022 ini SKM dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan November tahun 2022. Pelaksanaan SKM dilakukan dengan 2 (dua) metode, yaitu: menyebarkan lembar kuesioner melalui 48 Perangkat Daerah yang terdiri dari 20 Dinas, 6 Badan, 5 kecamatan, 7 kelurahan dan 10 unit pelayanan; dan pelaksanaan survei online melalui aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dapat di akses melalui link https://skm.belitung.go.id/.
Dari hasil survei didapatkan kesimpulan secara menyeluruh bahwa Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung memperoleh nilai 92.91 (Sangat Baik). Dengan nilai tertinggi unsur Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan dengan tingkat kualitas pelayanan Sangat Baik yaitu 3.897, sedangkan nilai terendah adalah 3.605 pada unsur Waktu Pelayanan.
Unsur-unsur yang sudah Sangat Baik harus di pertahankan dan yang sudah Baik lebih ditingkatkan. Sehingga diharapkan di tahun mendatang adanya peningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung. Selain itu berikut beberapa rekomendasi yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti dari hasil SKM, yaitu peningkatan unsur sarana dan prasarana, kejelasan prosesur dalam pelayanan kepada masayarakat, kemudahan dalam mengajukan keluhan, dan sebagainya.