Tanjungpandan, PBJ – Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten (Bagian PBJ Setda) telah menyelenggarakan acara pembentukan tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kabupaten Belitung pada hari Jumat (11/03/2022).

Pembentukan Tim P3DN Kabupaten Belitung ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri RI dan Kepala LKPP RI Nomor 027/1022/SJ Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah. Tim P3DN Kabupaten Belitung beranggotakan unsur Pemerintah Daerah dan dunia usaha, yang terdiri dari tim pembina, tim pengarah, tim monitoring dan evaluasi, serta tim fasilitasi perbedaan penafsiran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya, SE, M.Si dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah wajib mengalokasikan dan melaksanakan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja Barang/Jasa yang dikelola untuk penggunaan produk usaha kecil dan/atau koperasi. Selain itu wajib menggunakan produk dalam negeri yang telah memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40% (empat puluh persen), dan memberikan preferensi harga pada PBJ dengan ketentuan diberikan terhadap barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen).

“Dikarenakan data pelaksanaan PBJ yang menggunakan produk dalam negeri dan produk usaha kecil dan/atau koperasi ditarik langsung oleh LKPP RI melalui SPSE untuk itu dihimbau kepada seluruh OPD yang ada di Kabupaten Belitung agar seluruh proses PBJ dilaksanakan melalui elektronik/SPSE.” jelas MZ Hendra Caya.

Selain itu secara teknis Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Adnizar, SH memberikan arahan kepada seluruh kepala OPD di Kabupaten Belitung untuk mengingatkan Pejabat Pembuat Komitmen yang ada di OPD untuk wajib dalam penggunaan produk dalam negeri dipelaksanaan PBJnya. Selain itu, juga menghimbau Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Cabang Belitung dan seluruh pelaku UMKM Kabupaten Belitung untuk mendaftarkan produk di Katalog Lokal Kabupaten Belitung beserta toko daring. Bank Sumsel Babel Cabang Tanjungpandan yang juga turut hadir dalam acara ini, dihimbau untuk membantu bersama dengan pemerintah ikut dalam mensosialisasikan ke UMKM yang ada di Belitung terkait pembayaran secara elektronik (cash less).

Kepala Bagian PBJ Setda Kabupaten Belitung, Suwardi, ST menambahkan jika terdapat kendala dalam pelaksanaannya, baik OPD ataupun pelaku UMKM silahkan berkoordinasi dengan kami (UKPBJ Kabupaten Belitung). “Kami siap membantu” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 − 5 =