Tanjungpandan, PBJ – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung (Bagian PBJ Setda Kab. Belitung) kembali menerima kunjungan kerja dari DPRD Kab. Belitung Timur pada hari Senin (04/10/2021). Kunjungan kerja ini diterima langsung oleh Kabag PBJ Setda Kab. Belitung (Bapak Suwardi, ST).
Salah satu pembahasan dalam kunjungan kerja ini adalah mengenai kualifikasi/klarifikasi dan negosiasi dimasa pandemi. Menanggapi hal ini Kabag PBJ Setda Kab. Belitung menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi /Klarifikasi dan Negosiasi Pada Pemilihan Penyedia Dalam Masa Wabah Virus Corona (COVID-19) maka pembuktian kualifikasi/klarifikasi dan negosiasi dapat dilakukan secara daring/online untuk kondisi kebutuhan barang/jasa yang tidak dapat ditunda dan tidak membutuhkan kunjungan lapangan, atau dapat juga dilakukan secara tatap muka dengan penerapan protokol pencegahan penyebaran wabah COVID-19 untuk kondisi kebutuhan barang/jasa yang tidak dapat ditunda dan membutuhkan kunjungan lapangan, atau memundurkan jadwal setelah koordinasi dengan PA/KPA/PPK untuk kondisi kebutuhan barang/jasa yang dapat ditunda.
Selain hal diatas, kunjungan kerja dari DPRD Kab. Belitung Timur ini bertujuan untuk meningkatkan tali silahturahmi, pembahasan pengadaan darurat beserta prosesnya, dan kewenangan dari PA/KPA/PPK dalam pengadaan barang/jasa.