Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bupati Belitung Nomor 64 Tahun 2020 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Belitung, maka UKPBJ mempunyai tugas:
Menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, UKPBJ menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Pengelolaan pengadaan barang/jasa;
- Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
- Pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati berkaitan dengan tugas dan fungsi.