Tanjungpandan, PBJ – Rabu, 08 Mei 2024, Bagian PBJ Setda Kabupaten Belitung telah menyelenggarakan workshop katalog pekerjaan konstruksi kepada PPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung. Workshop ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya, SE, M.Si dengan narasumber Bayu Andiska, ST selaku Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama dibagian PBJ Setda Kabupaten Belitung.

Pokok bahasan pada workshop ini adalah terkait kebijakan katalog elekronik; etalase, kategori, atribut dan pengumuman pendaftaran katalog elektronik; persiapan dan pelaksanaan e-purchasing pekerjaan konstruksi; penggunaan TKDN pekerjaan konstruksi pada katalog elektronik; dan pembuatan kertas kerja e-purchasing pekerjaan konstruksi.

Seperti yang sudah diketahui saat ini di e-katalog Kabupaten Belitung telah tersedia beberapa etalase konstruksi, seperti Pembangunan/Rehabilitasi Gedung dan Prasarana Lainnya di Kabupaten Belitung. Pada workshop ini, narasumber mengingatkan terutama PPK paket pengadaan diatas Rp. 200 juta untuk teliti terhadap kelengkapan dan kesesuaian penayangan produk/pekerjaan. E-katalog telah dilengkapi dengan fitur laporkan jika seandainya PPK/PP menemukan penyedia dalam menayangkan produk tidak sesuai dengan pengumuman etalase, dimana kemudian tim e-katalog dan LKPP akan memproses laporan tersebut.

“Tahapan belanja secara e-purchasing melalui e-katalog ada 2, yaitu persiapan dan pelaksanaan. Persiapan terdiri dari pemilihan produk (memperhatikan kesusuaian spesifikasi, prioritas penggunaan PDN, dan prioritas penyedia dengan kualifikasi usaha kecil), referensi harga dan dokumentasi pekerjaan. Sedangkan pada pelaksanaannya harus melakukan klarifikasi teknis (apabila diperlukan), membuat paket e-purchasing, negosiasi harga, surat pesanan dan update keseluruhan proses katalog” Jelas Bayu Andiska, ST sebelum lebih jauh menjelaskan secara teknis kertas kerja e-purchasing pekerjaan konstruksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen + 3 =